7 Hak Ibu Hamil Yang Bekerja, Moms Perlu Tahu

Tahukah Moms, perempuan memiliki hak yang diatur secara legal dalam undang-undang? Khususnya bagi Moms yang sedang hamil dan memilih untuk bekerja. Dalam Undang-Undang (UU) Ketenegakerjaan, ada hak-hak yang mengatur agar perempuan dapat terjamin segala kebutuhannya saat sedang hamil. 

Namun, hak ibu hamil yang bekerja ini belum banyak yang mengetahuinya. Terkadang perusahaan pun sering angkat tangan dan tidak mensosialisasikan adanya hak-hak ibu hamil yang harus ditunaikan ini. Karenanya, yuk kita simak dulu apa saja hak ibu hamil bekerja yang bisa Moms dapatkan. 

Hak Untuk Cuti Hamil dan Melahirkan

Hak bagi ibu hamil bekerja yang pertama yaitu hak untuk mendapatkan cuti hamil dan cuti melahirkan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 82 (1) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 menyatakan “Pekerja/pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”

Beratnya perjuangan Moms saat sedang hamil dan melahirkan tentunya perlu mendapat dukungan berbagai pihak, termasuk pihak perusahaan atau kantor tempat Moms bekerja. Hak ibu hamil bekerja ini sangat krusial ya, dan perlu untuk diminta dan dibicarakan kepada atasan atau pihak SDM.

Hak Mendapat Perlindungan Selama Masa Kehamilan

Ibu hamil yang tengah bekerja juga berhak mendapat perlindungan saat hamil, yaitu dengan tidak bekerja terlalu keras atau mendapat tugas dinas ke luar kota yang sekiranya membahayakan. Pasal 76 (2) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 menyatakan “Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri”.

Hak Mendapat Biaya Persalinan

Hak lainnya yang harus didapatkan ibu hamil bekerja yaitu hak biaya persalinan melalui program JKN atau BPJS Kesehatan. Karyawan berhak mendapatkan fasilitas ini yang mencakup biaya pemeriksaan selama kehamilan dan juga biaya untuk melahirkan. Hal ini diatur dalam UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Hak Mendapat Cuti Keguguran

Kabar duka saat mengalami keguguran juga menjadi salah satu hak ibu hamil bekerja yang perlu diperhatikan. Ibu hamil bekerja yang mengalami keguguran berhak untuk mendapatkan waktu cuti untuk istirahat dan pemulihan baik fisik maupun mental. Hal ini tertera dalam Pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 menyatakan “Apabila keguguran kandungan dialami karyawan perempuan, karyawan tersebut berhak untuk beristirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/ bidan.”

Hak Untuk Menyusui atau Memerah ASI

Pernahkah ada Moms yang di kantor kesulitan untuk memompa ASI atau tidak ada fasilitas yang nyaman untuk menyusui? Ini juga menjadi hak ibu hamil yang bekerja, agar mendapat kesempatan untuk menyusui atau memerah ASI. Pasal 83 UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 menyatakan “Pekerja/pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”

Hak Fasilitas Khusus 

Selain itu, sebenarnya ibu hamil bekerja dilarang untuk bekerja pada shift malam pukul 23.00 sampai pukul 07.00, dan kalaupun bekerja, maka berhak mendapatkan fasilitas seperti antar-jemput. Hal ini tertera dalam Pasal 76 UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. 

Larangan PHK Karena Menikah, Hamil, dan Melahirkan 

Terakhir, hak ibu hamil bekerja yang perlu Moms ketahui yaitu seputar larangan pemecatan atau PHK karena alasan menikah, hamil, dan melahirkan. Hak ibu hamil bekerja ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Permen 03/Men/1989. 

Itu dia peraturan yang mengatur hak-hak ibu hamil bekerja. Sudahkah Moms mengetahuinya?

Must Read

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here